OPP/OPT pasti diketahui oleh banyak orang yang sering melakukan angkut muatan di kapal. Ini dikenal dengan nama Ongkos Pemuatan Pelabuhan atau Ongkos Pelabuhan Tujuan. Besaran tarif berbeda-beda dan bisa Anda ketahui melalui Servo Rubber.

Ini menjadi salah satu hal yang telah menjadi kesepakatan bersama. Oleh karena itu, setiap orang atau pihak yang akan melakukan angkut barang harus menyepakatinya. Hal tersebut sudah tercantum dalam Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia.

Ketahui Tarif OPP/OPT Terbaru

Apakah Anda sering melakukan pengiriman barang menggunakan jasa kapal? Anda pasti sudah mengenal tentang OPP/OPT. Ongkosnya bervariasi dan sudah ditentukan sesuai dengan standar dari DPW APBMI. Anda juga bisa melihat informasinya di Servo Rubber.

Seperti informasi pada https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4306-concrate-breakwater Anda dapat mengetahui bahwa tarif terbaru untuk ongkos tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Muatan General Cargo. Muatan Via Gudang dikenakan tarif 87,081 Sedangkan untuk T.L dikenakan tarif 64,655.
  1. Untuk muatan Curah Kering Lewat Kapal dikenakan tarif 50,290
  2. Untuk muatan Curah Kering Lewat Tongkang dikenakan tarif 27,500
  3. Tarif Curah Cair Internasional dikenakan tarif 33,600
  4. OTT/OTP Untuk Curah Cair Domestik dikenakan tarif 27,600
  5. Tarif hewan ternak dihitung per ekornya.
  6. Untuk ternak sapi, kuda, dan kerbau dikenakan tarif 69,090
  7. Untuk ternak Domba, kambing, babi dikenakan tarif 17,766
  8. Untuk barang kendaraan
  9. Sepeda motor dikenakan tarif 75,012
  10. Mobil memiliki ongkos berbeda-beda, untuk – s/d 9M dikenakan tarif 285,243 sedangkan lebih dari 13 M dikenakan tarif 436,254
  11. Untuk kendaraan Back Hoe, Bus Excavator, dan Truck dikenakan tarif berbeda. Untuk ukuran – s/d 28 T/M dikenakan tarif 765,912 sedangkan ukuran 50 T/M ke atas dikenakan tarif 1,7023,562.
  12. Biaya Forklift
  13. Ukuran di atas 5 s/d 10 T/M per Colli dikenakan tarif 27,455
  14. Ukuran di atas 10 s/d 15 T/M per Colli dikenakan tarif 38,610

Untuk informasi bagi Anda bahwa ketika menggunakan jasa forklift dalam kegiatan T/L akan dikenakan tarif tersendiri. Ini akan dikenakan tarif 50% dari biaya yang Anda keluarkan.

Apakah Anda memiliki pertanyaan terkait hal tersebut? Hubungi saja kami di nomor telepon 08111888728. Anda bisa membuka website kami jika ingin mendapatkan informasi yang lebih lanjut.

Tarif OPP memang menjadi salah satu hal yang pasti akan dibayar jika Anda akan melakukan ongkos kirim. Maka, kenali OTT/OTP dari Servo Rubber agar Anda bisa memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan.

× Hubungi Wawan P..